Kamis, 09 Januari 2014

PERDA Tentang Denda Memberikan Uang kepada Pengemis




Di indonesia banyak sekali terdapat pengemis , apalagi dikota-kota besar seperti Jakarta. Mereka menggunakan banyak cara untuk mengemis. Contohnya saja , seorang ibu yang tega memanfaatkan anaknya demi mendapatkan uang dengan cara menyuruh anaknya mengemis di lampu merah atau dijalan-jalan agar para pengguna jalan merasa iba melihat anak tersebut sehingga mereka memberikan uang. Lalu, ada yang menggunakan cara mengelap kaca mobil dengan kemoceng, ada juga pengemis yang pura-pura cacat agar pengendara merasa iba, padahal pengemis itu sehat walafiat. Pendapatan pengemis itu bisa lebih besar daripada pendapatan orang yang bekerja di kantoran. Faktor mereka mengemis karena lapangan pekerjaan yang kurang, atau mereka malas bekerja dan itu yang membuat mereka mengemis.
Sesuai PERDA yang ada, seseorang yang memberi uang kepada pengemis akan didenda sebesar Rp.500.000 itu tindakan yang bisa membuat pro kontra dikalangan masyarakat. Karena ada juga masyarakat yang ingin memberi sumbangan atau bersedekah dengan cara memberi pengemis tersebut uang.
Salah satu cara agar mereka tidak mengemis adalah membuat panti rehabilitasi yang didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan. untuk para lansia agar dimasukkan ke dalam panti jompo supaya mereka dirawat oleh perawat yang ada. Atau bisa juga memberi mereka pekerjaan yang layak agar mereka tidak mengemis lagi. Karena mengemis itu perbuatan yang tidak baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar